Namun, lanjut Indik Rusmono, pelaku menyebut untuk sementara anak korban hanya bisa diterima masuk honor daerah, karena tes CPNS masih menunggu pembukaan di tahun 2019. Untuk masuk sebagai honorer, pelaku pun meminta uang Rp16 juta kepada korban.
"Korban sempat bertanya kepada pelaku bisa enggak masukin PNS, terus kalau seandainya ada kegagalan atau tidak diterima uangnya bisa kembali enggak. Pada saat itu pelaku menjawab, bahwa apabila tidak diterima maka uang tersebut akan dikembalikan 100 persen utuh," terang Indik Rusmono.
Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mencari keuntungan yang mana uang milik korban yang digunakan untuk membayar hutang dan foya-foya.
Baca Juga : Modus Tawari Proyek, ASN Gadungan Tipu Warga hingga Rp100 Juta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)