KPK Resmi Tahan Samin Tan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 16:35 WIB
Samin Tan ditahan KPK. (Foto : MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT), pada hari ini Selasa (6/4/2021) sore terkait kasus kesepakatan kontrak kerja dan pembangunan Riau I.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik melakukan penahanan SMT," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Samin Tan bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Merah Putih.

"Penahanan untuk 20 hari tehritung 6 April smapail dengan 25 April di Rutan KPK Merah Putih," kata Karyoto.

Baca Juga : Buronan KPK Samin Tan Ditangkap, Tangannya Diborgol!

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Ia ditetapkan tersangka sejak 1 Februari 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya