Pengadilan Tipikor Terima Berkas Dakwaan Edhy Prabowo

Antara, Jurnalis
Kamis 08 April 2021 21:00 WIB
Edhy Prabowo (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menerima berkas dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta lima orang terdakwa lainnya.

"Bahwa perkara terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini dan ada 3 berkas perkara yang di- spliting (terpisah)," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Berkas pertama adalah perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021 dengan terdakwa Edhy Prabowo.

Berkas kedua adalah untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Fagih dengan berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021.

Berkas ketiga adalah untuk Terdakwa Andreau Misanta dan Safri dengan berkas Perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya