Waduh! Hanya 288 dari 575 Anggota DPR yang Hadir di Sidang Paripurna Hari Ini

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 10:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Sidang Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun 2020-2021, Jumat (9/4/2021). Menariknya, forum tertinggi di Parlemen itu ternyata hanya diikuti sebagian dari jumlah keseluruhan anggota DPR yang tercatat.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, rapat tersebut sedianya digelar pukul 09.00 WIB. Namun, akhirnya rapat baru bisa dibuka sekitar pukul 09.42 WIB.

Rapat langsung dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan menyampaikan daftar absensi rapat yang telah dikumpulkan oleh pihak sekretariat jenderal (Setjen) DPR RI.

Baca juga: Cegah Terorisme, DPR Tekankan Pentingnya Peran Ulama

"Berdasarkan catatan sekretariat 232 virtual dan 56 fisik yang dihadiri seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian telah tercapai kuorum. Perkenankan kami membuka rapat Paripurna Ke-16 masa sidang 2020-2021 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Dasco saat memimpin rapat tersebut.

Jika ditotalkan anggota yang hadir secara virtual dan fisik maka jumlahnya sebanyak 288 anggota dewan. Sementara, jumlah keseluruhan anggota DPR periode 2019-2024 yang tercatat sebanyak 575 orang. Artijya, hampir setengah dari jumlah keseluruham anggota dewan tak hadir alias absen dalam rapat paripurna tersebut.

Baca juga: Milenial Jadi Pelaku Teror, Anggota DPR: Bukti Indoktrinasi Radikalisme Mengancam Seluruh Generasi

Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 akan membahas sejumlah agenda, diantaranya;

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States).

2. Laporan Komisi XI DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya