Sementara buron kasus tindak pidana perlindungan anak, Alfian Sutadi, ditangkap di Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Serta terpidana anak Muhammad Amar Maruf ditangkap Kejaksaan Negeri Kebumen di Jakarta.
Baca juga: Buron 29 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Kejati Sumut
Menurut Priyanto, upaya untuk mengeksekusi para terpidana yang putusan-nya telah berkekuatan hukum tetap yang masuk dalam daftar pencarian orang akan terus dilakukan.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi tentang terpidana yang masih buron tersebut.
"Informasi tentang daftar pencarian orang bisa diakses melalui laman kejaksaan," pungkasnya.
(Awaludin)