"Kasus prostisuti dengan barang bukti seprei, kasur, dan handuk warna putih, sarung bantal. Dilakukan penangkapan di hotel Mojokerto dengan tarif Rp1,5 juta," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga : Risma Ingin Memastikan Bantuan Sampai ke Tangan Pengungsi di NTT
Dalam aksinya FN yang telah memiliki dua anak itu, nekat menjual istrinya lewat media sosial dengan layanan short time.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)