Menurut Adanan, pelaku termasuk lelaki yang ringan tangan. Pasalnya, aksi kekerasan kerap kali dilakukan pelaku. Tidak hanya kepada korban, pelaku juga kerap melakukan kekerasan kepada mantan istrinya saat berkeluarga dengan pelaku.
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," imbuhnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orang tua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata Adanan.
(Khafid Mardiyansyah)