7. Kendaraan dinas jalan tol
8. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
9. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang
10. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain)
12. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
13. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
14. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan COVID-19.
(Angkasa Yudhistira)