JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Salah satu aturannya adalah seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta musala dan masjid tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid angkat bicara soal kebijakan larangan tersebut. Kemenag, kata dia, sebenarnya tak melarang kegiatan bukber asal tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Zainut menjelaskan, salah satu protokol kesehatan yang perlu ditaati adalah kapasitas tempat dari tempat pelaksanaan bukber tersebut. Sehingga, aspek ini harus diperhatikan.
"Kalau bukbernya itu mengundang kerumunan orang memang dilarang. Tapi kalau mengundangnya dengan jumlah terbatas, 50 persen dari jumlah kapasitas yang tersedia itu boleh. Menurut surat edaran nomor 04 Kementerian Agama," kata Zainut, Sabtu (10/4/2021).
Kendati demikian, katanya, kebijakan tersebut tetap dikembalikkan kepada pihak pemerintah daerah (Pemda). Meski demikian, ia menegaskan Kemenag memperbolehkan digelarnya kegiatan bukber.