Dua Pencuri Modus Tawarkan Travel di Terminal Merak Dibekuk Polisi

Teguh Mahardika, Jurnalis
Minggu 11 April 2021 16:10 WIB
(Foto: Dok Polsek Pulomerak)
Share :

Baca juga: KPK Polisikan Pegawainya yang Curi Emas Barbuk Kasus Korupsi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku TMA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan pelaku FS berperan mengambil satu unit handphone dari kantong korban," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya