Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 12 April 2021 13:57 WIB
Sidang korupsi BPK di tipikor (foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Jaksa menyebut Rizal Djalil dinyatakan bersalah terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama enam tahun, dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Baca juga:  Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara

Selain kurungan 6 tahun penjara, Rizal juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan. Dan diwajibkan untuk mengganti uang Rp 1 Miliar. Uang tersebut merupakan suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penajra selama 1 tahun," kata jaksa.

Baca juga:  BPK Sebut Covid-19 Timbulkan Risiko Penyusunan Laporan Keuangan

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan Rizal dianggap tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

Dan hal yang meringankan yakni Rizal Djalil belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," katanya.

Sebelumnya, Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal Djalil berupaya agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR.

Leonardo pun mendapatkan jatah proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Rizal Djalil pun mendapatkan uang dari Leonardo melalui Febi Festia senilai USD 20 ribu, dan SGD 100 ribu, yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya