Tabrak Lari Pemotor di Tangsel, Polisi: Pengendara Fortuner Takut Diamuk Massa

Hambali, Jurnalis
Senin 12 April 2021 07:46 WIB
Mobil Fortuner tabrak lari pemotor di Tangsel (Foto: tangkapan layar)
Share :

TANGERANG SELATAN - Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tabrak lari yang melibatkan antara mobil Toyota Fortuner B 1054 KJI dengan sepeda motor Yamaha Vixion B 6810 VHN di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengemudi dikatakan telah menyerahkan diri ke kantor polisi. Dari pengakuannya kepada petugas, pengendara Fortuner yang diketahui berinisial AS itu kabur lantaran takut diamuk massa.

"Pada pagi harinya sekitar jam 09.00, pengendara mobil (Fortuner) datang ke Polres. Pengakuannya takut diamuk massa," terang Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Agus Sutrisna, Senin (12/04/21).

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Jumat 10 April 2021 malam, sekira pukul 22.30 WIB. Lokasinya persis di U-Turn Jalan Boulevard Bintaro Jaya. Korban mengalami luka parah hingga patah tulang. Sedang kendaraannya terlihat ringsek usai tertabrak Fortuner.

Baca juga: Viral! Video Tabrak Lari Pengendara Fortuner ke Pemotor di Tangsel

Kecelakaan itu menjadi viral di media sosial, lantaran Fortuner berwarna putih sempat berhenti namun langsung tancap gas meninggalkan korban yang tergeletak di jalan. Detik-detik kejadian kaburnya mobil tersebut sempat diabadikan oleh kamera handphone warga.

Baca juga: Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Negatif Narkoba

Dalam caption video viral dikatakan, Fortuner melintas di lajur tengah sedang motor korban melaju di lajur kanan. Tiba-tiba tanpa menyalakan lampu sein, Fortuner berubah haluan ingin berputar melalui U-Turn hingga menabrak motor korban.

Menurut Agus, dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ayat (1) menjelaskan, bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib dinyalakan sebelum berbelok.

"Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," terangnya.

Namun begitu, pihak kepolisian sendiri belum menetapkan status hukum terhadap AS. Hingga kini, kata Agus, proses pendalaman penyidikan masih berlangsung. "Masih pendalaman bang," tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya