Suu Kyi Hadapi Dakwaan Baru, Langgar UU Cegah Perebakan Pandemi Covid-19

Agregasi VOA, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 08:18 WIB
Pengunjuk rasa antikudeta serukan pembebasan Aun San Suu Kyi (Foto: AP)
Share :

YANGON - Tim kuasa hukum pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi mengatakan tokoh itu akan menghadapi satu dakwaan baru ketika ia dihadirkan di sidang pengadilan lewat video di ibu kota Naypyitaw pada Senin (12/4).

Kepala tim kuasa hukum Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan mantan penasehat negara berusia 75 tahun itu dituduh telah melanggar undang-undang untuk mencegah perebakan pandemi virus corona, dakwaan kedua yang diajukan terhadapnya berdasarkan undang-undang yang sama. Sebelumnya Suu Kyi dituduh memiliki walkie-talkie secara ilegal.

"Aung San Suu Kyi didakwa lebih lanjut dengan satu pelanggaran lagi, yang berada di bawah undang-undang yang sama dan di bawah bagian yang sama: UU Penanggulangan Bencana Alam Bagian 25. Tapi, ini kasus baru," ujar Khin.

(Baca juga: Mengenang Yuri Gagarin, 500 Pesawat Nirawak Terangi Langit Rusia)

Pengadilan di Yangon juga mendakwanya telah melanggar undang-undang rahasia resmi negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya