Gunakan Senpi Rakitan saat Beraksi, Residivis Curanmor Ditangkap

Tritus Julan, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 18:15 WIB
Residivis curanmor ditangkap. (Foto : iNews/Tritus Julan)
Share :

Akibat perbuatannya, Salatin disangka dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya. Sementara itu, Salatin mengatakan pistol rakitan itu dia temukan di kebun belakang rumah tetangganya, di Kelurahan Sumberrejo, Kabupaten Pasuruan pada 2016.

Baca Juga : Wajah Maling Motor di Ciracas Terekam CCTV, Warganet: Selamat Lebaran di Penjara!

"Senpi tersebut dia temukan terbungkus plastik lengkap dengan amunisinya. Saat itu ada tetangga kemalingan sapi, saya bantu mencari, lalu ada senpi dan pelurunya dibungkus plastik," kata Salatin.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya