Martua lebih lanjut menyebutkan, tersangka ditangkap berikut barang bukti 1 unit ponsel, 1 unit komputer tablet, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjemput korban dan satu stek pakaian yang digunakan korban saat melakukan aksi pembunuhan itu.
"Kita juga telah menyita barang bukti batu koral yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.
Baca Juga : Lecehkan Anak Kandung, Suami di Blitar Dipolisikan Istri Sendiri
Saat ini tersangka berikut seluruh alat bukti dalam kasus pembunuhan itu, sudah diboyong ke Maposek Delitua. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan akibat luka tembak yang dialaminya, tersangka kemudian kita bawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang masih diperiksa," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)