Baca juga: Ditahan KPK Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Senang
Sementara itu, KPK belum mendapatkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan atau pengiriman tiga QCC tersebut. Sebab, HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atau perusahaan yang memproduksi QCC itu, tak memberi data harga riil.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)