Ini Alasan KPK Memperpanjang Masa Tahanan RJ Lino

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 21:30 WIB
RJ Lino saat ditahan KPK (foto: ist)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJL). Tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tersebut akan diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari kedepan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4/2021).

Baca juga:  Segera Disidang, KPK Selesaikan Pemberkasan RJ Lino dengan Cepat

Sebelumnya, KPK resmi menahan Richard Joost Lino (RJ Lino) pada Jumat, 26 Maret 2021. RJ Lino dijebloskan ke penjara setelah melenggang bebas selama sekira lima tahun dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino diduga merugikan negara dari segi pemeliharaan tiga QCC asal PT HuaDong Heavy Machinery (HDHM) tersebut. Kerugian negara akibat pemeliharaan tiga QCC itu mencapai 22.828 dolar AS atau setara Rp329.065.620 (kurs dolar AS ke rupiah saat ini).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya