Sesampainya di rumah, korban diturunkan dari mobil dan kembali mendapat pukulan di mata sebelah kiri. Atas kejadian ini korban melaporkan kasus penculikan dan penyiksaan ke polisi.
Polisi langsung mencari pelaku dan mengamankan RA dan DS. Sementara dua pelaku lain EA dan A masih dalam pengejaran polisi.
"Kasusnya ini murni dendam karena korban ini mantan pacar istrinya pelaku RA. Dan korban masih sering mengganggu istrinya. Puncaknya saat istrinya diludahi korban," katanya.
Sakit Hati
Kendati demikian, Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap istri RA, ternyata Lucas tidak pernah meludahinya. Alasan istri RA mengadu ke suaminya lantaran merasa sakit hati dan sering diganggu korban.
Pelaku RA mengakui perbuatannya lantaran dilandasi dendam pribadi. Sebab antara korban dan istrinya pernah ada hubungan asmara di masa lalu. Apalagi korban masih sering mengganggu istrinya.
"Saya dendam karena dia sering mengganggu keluarga saya," tuturnya.
Akibat ulah tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
(Qur'anul Hidayat)