Pemkot Sebut Pelaporan Bima Arya karena Rumah Sakit Tak Kooperatif & Halangi Karantina Kesehatan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 15 April 2021 19:46 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Putra Ramadhani)
Share :

Di Kota Bogor, lanjut Alma, telah terjadi 2 peristiwa pelanggaran hukum atas pemberlakuan PSBB dan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, semua peristiwa tersebut tidak dapat dilanjutkan ke persidangan dikarenakan tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur pasal yang dipidanakan.

"Sehingga informasi hanya perkara ini yang dipidanakan perlu kami klarifikasi kepada publik bahwa Pemerintah Kota Bogor komitmen dan konsisten menjunjung hukum sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," tegasnya.

Baca juga: Laporkan Kasus Tes Swab Habib Rizieq, Bima Arya: Tak Ada Kaitan dengan Politik!

Apa yang dilakukan oleh Bima Arya pun bukan berdiri sendiri. Melainkan bersama-sama dengan Forkopimda yang didalamnya terdapat TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, ditambah dengan DPRD Kota Bogor serta beberapa komponen lainnya baik akademisi maupun tokoh agama sebagai mandatori dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.

"Dalam koridor pendampingan hukum yang dilakukan oleh Bagian Hukum dan HAM untuk memastikan peristiwa tersebut sebagai peristiwa pidana tentunya sesuai kaidah rule of law untuk mendapatkan kepastian hukum, dan kedudukan Walikota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga wilayah Kota Bogor sebagai daerah otonomi terhadap 3 status kedaruratan yang belum dicabut oleh pemerintah pusat," tukas Alma.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya