Dosen Unej Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Janji Bakal Kooperatif

Antara, Jurnalis
Kamis 15 April 2021 05:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Sebelumnya, Polres Jember telah resmi menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Sudah dilakukan gelar perkara kasus itu dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum pskiatri. Kami sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.

Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan tim pemeriksa Unej sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Polres Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya