JAKARTA - Pembangunan MRT Jakarta fase 2A rute Bundaran HI-Harmoni lewati situs cagar budaya di Ibu Kota. Sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembangunan tersebut.
"Cagar budaya tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 merupakan warisan budaya bersifat kebendaan," tulis akun Instagram @mrtjkt, Jumat (16/4/2021).
Adapun situs cagar budaya di sekitar Stasiun Thamrin antara lain Gedung Sarinah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bank Indonesia (BI), Tugu Jam Thamrin, dan Air Mancur Thamrin.
Selain itu, untuk Stasiun Monas terdapat Museum Nasional, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Monumen Nasional (Monas), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), dan Markas Kostrad.
Baca juga: Proyek MRT Fase 2 Capai 12,58 Persen, Pos Polisi Merdeka Barat Dibongkar