BANGKA SELATAN - Sebanyak sembilan orang ibu rumah tangga yang masih berusia muda berinsial PA, AS, NH, SVN, SD, YP, KA, YA dan RS terjaring operasi Pekat Menumbing 2021 karena menjual miras, yang digelar oleh Tim Gabungan Polres Bangka Selatan sejak 31 Maret hingga 12 April 2021.
Kesembilan mama muda tersebut terjaring operasi pekat di beberapa tempat kejadian perkara, di Toboali Kabupaten Bangka Selatan, lantaran tanpa izin menjual minuman keras dari berbagai jenis.
Baca juga: 4.696 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Polrestabes Surabaya
Polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras dan arak lokal dari kesembilan tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto mengatakan, Kasus miras merupakan kasus paling menonjol yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polres Bangka Selatan selama operasi Pekat.