Modus Operandi melakukan transaksi jual beli chip higgs domino, barang bukti berupa BB (Sisa Chip di akun 58 B ), 1 (satu) unit HP merk Samsung Note 10 warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hitam dan Uang tunai sebanyak Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah)
Baca Juga: Anggota Dewan Asyik Berjudi di Ruang Sidang Gedung DPRD
Kronologinya pada hari ini Sabtu 17 April 2021, personel Sat Reskrim Pidie Jaya melakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya dugaan tempat Perjudian (Maisir) Jenis higgs domino sebagaimana dengan yang telah di atur dalam Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Opsnal Sat Reskrim Pidie jaya mendatangi tempat yang menurut informasi dari masyarakat merupakan tempat kedua pelaku bermain, sesampainya di TKP, personel Reskrim Pidie jaya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan identitas yang tersebut di atas.
Pada saat dilakukan penangkapan, turut diamankan juga barang bukti berupa 2 (Dua) Unit HP dan uang tunai sebanyak Rp180.000,- ( seratus delapan puluh ribu rupiah) dari terlapor, selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti di amankan di Sat Reskrim Polres pidie Jaya untuk di proses secara hukum.
(Arief Setyadi )