Saat ini, menurut responden bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah yakni menggunakannya untuk kepentingan pribadi, kerugian keuangan negara, gratifikasi, dan menerima suap. Adapun persentasenya, 26,2 persen, 22,8 persen, 19,9 persen, dan 14,8 persen.
BACA JUGA: Menkes: Perebutan Vaksin Covid-19 di Dunia Semakin Keras
Kemudian, terkait faktor apa yang memengaruhi PNS menerima uang atau hadiah tercatat sebesar 49 persen menjawab kurangnya pengawasan, adanya kedekatan dengan pemberi uang 37,1 persen, 34,8 persen adanya campur tangan politik yang berkuasa, serta 26,2 persen menganggap karena gaji rendah.
Dalam surveinya, LSI melibatkan sebanyak 1.200 PNS untuk menjadi responden. Para responden diwawancarai dalam kurun waktu 3 Januari sampai dengan 31 Maret 2021.
Untuk populasi PNS yang mengikuti survei adalah PNS di 14 provinsi dengan menggunakan metodologi multistage random sampling melalui wawancara tatap muka.
(Rahman Asmardika)