JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Ibu Kota selama pelarangan mudik lebaran.
Pemprov DKI Jakarta juga menunggu arahan pemerintah pusat soal aturan pembukaan sektor pariwisata selama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur perwilayah saja, tapi harus terintegrasi secara nasional karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar Anies usai menghadiri rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).
Ia menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam hal upaya untuk mengurangi arus mudik di masa pandemi Covid-19 tahun ini.
Baca juga: Realisasi Belanja Daerah Pemprov DKI Jakarta Hanya 88,40%
"Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat nanti kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," tambah Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Sebut Warga Miskin di Jakarta Melonjak Jadi 496 Ribu Orang
Hal yang serupa juga disampaikan Anies Baswedan perihal pengawasan obyek wisata di masa libur Idul Fitri tahun ini.
"Soal pembukaan (tempat pariwisata) itu juga semuanya terintegrasi. Kita memang sedang ada pembahasan tapi nanti kalau sudah selesai baru kita sampaikan," tandas mantan Mendikbud itu.
(Fakhrizal Fakhri )