JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan CEO perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Enam (tersangka) pokoknya termasuk CEOnya itu ditahan. Terhitung ditangkap kemarin," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Ahamad mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai perkara tersebut kepada publik saat ini. Pasalnya, kata dia, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto akan menggelar konferensi pers pada Rabu 21 April 2021.
Ahmad mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset-aset mlik tersangka. "Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf)," ujar Ahmad.