"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," ucap Ahmad.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.
EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.
Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.
(Fakhrizal Fakhri )