Polri Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang di Jerman

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 20 April 2021 19:20 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan pihak penyidik bisa menangkap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang di Jerman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik bisa melakukan penangkapan setelah red notice diterbitkan serta berkomunikasi dan koordinasi dengan otoritas Jerman.

"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Sekali lagi kami tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Lyon Prancis. Itu mekanismenya," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Indonesia dan Jerman diketahui tak memiliki perjanjian ekstradisi. Tetapi, kata Ahmad, dengan adanya red notice, hal itu bisa menjadi dasar untuk menjemput Paul Zhang di Jerman.

"Tidak ada. Namun apabila ada red notice, kami bisa melakuan seperti yang saya sampaikan tadi penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang yang bersangkutan adalah masih WNI. Jelas ya," ujar Ahmad.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya