Terkait kewarganegaraan Paul Zhang, Polri memastikan ia adalah warga negara Indonesia (WNI).
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Baca Juga : Berstatus WNI, Jozeph Paul Zhang Wajib Taati Hukum di Indonesia
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Baca Juga : Jadi DPO dan Buruan Interpol, Ternyata Ini Nama Asli Jozeph Paul Zhang
(Erha Aprili Ramadhoni)