Baca juga: Aksi Penipuan Modus Catut Nama Bupati Grobogan Marak Terjadi, Sejumlah Pesantren Jadi Korban
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus, Selasa (20/4/2021), modus sindikat komplotan ini adalah menelefon korban dan mengaku keluarga korban yang sedang berurusan dengan polisi.
“Pelaku meminta sejumlah uang. Karena khawatir, korban kemudian mentransfer uang yang diminta pelaku ke rekening bank pelaku. Korban telah delapan kali melakukan transfer hingga korban mengalami kerugian Rp25 juta,” ujar Firdaus.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Desmin Parsaroan bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Deli Serdang. Sementara dua tersangka lainnya akan dilakukan bebas tampung atau penangkapan sesaat keduanya bebas dari penjara.
(Qur'anul Hidayat)