Selain kewajiban menyalurkan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia juga menyediakan stok pupuk non-subsidi yang saat ini berjumlah 831 ribu ton.
“Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan petani yang belum ter-cover dalam skema pupuk subsidi,” ujar Wijaya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menyatakan, distribusi pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan data pada elektornik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
“Jumlah pupuk subsidi sangat terbatas. Oleh karena itu, kami menggunakan sistem tertutup melalui e-RDKK untuk mendistribusikannya. eRDKK berisi data petani penerima bantuan, serta jumlah pupuk yang akan diterimanya,” tuturnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)