Merasa Diperlakukan Tak Adil, Benny Tjokro Adukan Hakim ke Dewan Pengawas MA dan KY

Antara, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 05:30 WIB
Kuasa hukum Benny Tjokro, Fajar Gora (Foto: Antara)
Share :

Apabila syarat pengetahuan pasar modal tidak dimiliki, maka Majelis Hakim melakukan kekeliruan dalam menjatuhkan putusan.

Pelanggaran lain yang dilakukan Majelis Hakim ialah keliru atau salah dalam menilai alat bukti terkait unsur niat jahat. Fakta persidangan terungkap tidak ada hubungan kedekatan dan pertemuan yang intens atau sering terjadi antara Benny Tjokrosaputro dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan pihak-pihak lainnya.

"Dengan demikian hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Benny Tjokrosaputro sangat terlihat hanya semata-mata bertujuan untuk menghukumnya dengan mengakomodir ekspektasi publik," ujar dia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya