JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Ferra Ferdiyanti, pada Rabu (21/4/2021). Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Belum diketahui apa yang bakal digali dari Ferra oleh tim penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya. Namun, KPK belum mau menyampaikan secara detail kasus tersebut.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Yoory C Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016
Usai kasus itu mencuat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan langsung menonaktifkan Yoory dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca Juga : KPK Panggil Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Terkait Pengadaan Tanah di Munjul
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul itu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan.