Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Panggil Pejabat Pembangunan Sarana Jaya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 10:57 WIB
Gedung KPK. (Dok Okezone.com)
Share :

"Saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Ali.

Ali mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.

Baca Juga : Usai Diperiksa Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Yoory: Saya Berserah kepada Tuhan

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ungkapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya