Warga Nekat Mudik Diancam Denda Rp100 Juta, Pengamat : Tidak Efektif

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 13:52 WIB
Ilustrasi. (Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengancam menerapkan sanksi denda Rp100 juta bagi masyarakat yang nekat mudik pada hari raya Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Sanksi tersebut didasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menanggapi kebijakan itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Trubus Rahadiansyah menilai,sanksi tersebut tidak akan efektif untuk membuat masyarakat mengurungkan niat mudiknya. Itu karena penegakannya harus melalui keputusan pengadilan.

“Denda Rp100 juta itu tidak akan efektif, law enforcement-nya sendiri nggak akan dilakukan. Karena apa? karena Pasal 93 UU 6/2018 itu harus melalui proses persidangan, pengadilan yang mutuskan, enggak bisa orang tiba-tiba didenda 100 juta,” kata Trubus saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).

Trubus menjelaskan, Pasal 93 UU 6/2018 itu lebih tepat jika diterapkan untuk pihak yang menghalang-halangi bukti terkait kekarantinaan kesehatan. Seperti misalnya, kasus Rizieq Shihab yang saat ini tengah berporses di pengadilan.

“Itu kalau menghalang-halangi bukti, itu enggak tepat untuk urusan dengan mudik itu enggak ada, enggak punya korelasi. Kalau orang menghalang-halangi seperti kasus Pak Habib Rizieq baru bisa,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya