Kemudian, sambung dia, mudik ini adalah mobilitas, bukan kegiatan kerumunan. Terbukti selama ini, banyak kegiatan kerumunan yang dibiarkan saja.
Baca Juga : Sanksi Denda Rp100 Juta untuk Pemudik, Pengamat: Harus Sejalan dengan Penegakan Hukum
“Yang ngancam pake gitu-gitu enggak paham maksudnya Pasal 93 UU itu,” tutur Trubus.
Baca Juga : Mudik Dilarang, Penyaluran Bansos Dipercepat
(Erha Aprili Ramadhoni)