JAKARTA - Pemerintah mengancam menerapkan sanksi denda Rp100 juta bagi masyarakat yang nekat mudik pada hari raya Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Sanksi tersebut didasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menanggapi kebijakan itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Trubus Rahadiansyah menilai,sanksi tersebut tidak akan efektif untuk membuat masyarakat mengurungkan niat mudiknya. Itu karena penegakannya harus melalui keputusan pengadilan.
“Denda Rp100 juta itu tidak akan efektif, law enforcement-nya sendiri nggak akan dilakukan. Karena apa? karena Pasal 93 UU 6/2018 itu harus melalui proses persidangan, pengadilan yang mutuskan, enggak bisa orang tiba-tiba didenda 100 juta,” kata Trubus saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).
Trubus menjelaskan, Pasal 93 UU 6/2018 itu lebih tepat jika diterapkan untuk pihak yang menghalang-halangi bukti terkait kekarantinaan kesehatan. Seperti misalnya, kasus Rizieq Shihab yang saat ini tengah berporses di pengadilan.
“Itu kalau menghalang-halangi bukti, itu enggak tepat untuk urusan dengan mudik itu enggak ada, enggak punya korelasi. Kalau orang menghalang-halangi seperti kasus Pak Habib Rizieq baru bisa,” ujarnya.
Kemudian, sambung dia, mudik ini adalah mobilitas, bukan kegiatan kerumunan. Terbukti selama ini, banyak kegiatan kerumunan yang dibiarkan saja.
Baca Juga : Sanksi Denda Rp100 Juta untuk Pemudik, Pengamat: Harus Sejalan dengan Penegakan Hukum
“Yang ngancam pake gitu-gitu enggak paham maksudnya Pasal 93 UU itu,” tutur Trubus.
Baca Juga : Mudik Dilarang, Penyaluran Bansos Dipercepat
(Erha Aprili Ramadhoni)