Akmal mengungkap pengemudi sepeda motor tersebut bisa dijerat Pasal 288 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). terkait pelanggaran rambu dengan sanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Baca Juga : Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol, Warganet: Yang Penting Bayar
"Kita akan jerat dengan pasal rambu dalam UU LLAJ," tandas Akmal.
Baca Juga : Kucing Pilih Tunggu Ikan Dibandingkan Harus Mencuri Bikin Warganet Kagum
(Erha Aprili Ramadhoni)