Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Jalan Tol, Polisi Telusuri

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 14:09 WIB
Viral video emak-emak naik motor masuk jalan tol. (Ist)
Share :

Akmal mengungkap pengemudi sepeda motor tersebut bisa dijerat Pasal 288 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). terkait pelanggaran rambu dengan sanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.

Baca Juga : Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol, Warganet: Yang Penting Bayar

"Kita akan jerat dengan pasal rambu dalam UU LLAJ," tandas Akmal.

Baca Juga : Kucing Pilih Tunggu Ikan Dibandingkan Harus Mencuri Bikin Warganet Kagum

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya