Safadi mengatakan Raja Yordania Abdullah II menganggap Yerusalem sebagai "garis merah".
"Harus ada tindakan internasional yang mampu menghentikan tindakan sepihak Israel," tambah menteri itu.
Tidak ada komentar segera dari otoritas Israel.
Juru bicara kementerian luar negeri Yordania Dhaifallah Ali al-Fayez menyatakan manfaat dari kontrak itu adalah untuk para pengungsi Palestina yang terpaksa meninggalkan rumah mereka pada tahun 1948.
(Rahman Asmardika)