Dalam kasus kepemilikan senpi, para tersangka disangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan;
Di tangan para pengawal didapatkan,
a. AH berupa: 1 pucuk Senjata Senapan Angin, 1 unit parang Panjang dan sarungnya, 1 unit pisau/sangkur dan sarungnya, dokumen, uang cash.
b. AR berupa: 1 pucuk Senjata Air Gun Makarov, 1 pucuk Air Soft Gun GLOK, 1 buah golok, 1 buah pisau, 4 butir peluru 9 mm, 3 kotak gotri besi, 2 butir peluru.
c. PN berupa 1 buah pisau.
3. 2 (dua) pucuk Senjata Api jenis Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine dan berikut surat izin untuk pemindahtanganan (hibah) senjata peluru karet.
Sementara di tangan AY, didapatkan satu senjata api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine.
(Awaludin)