Jika Terbukti Memeras, ICW Minta Oknum Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 06:11 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (tengah) (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa jika penyidik KPK yang berasal dari Polri terbukti melakukan pemerasan maka sudah seharusnya diberhentikan dari Korps Bhayangkara.

Hal ini disampaikannya menyusul adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu penyidik KPK kepada Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara. Adapun jumlah uang yang didapatkan atas hasil pemerasan tersebut berjumlah fantastis yakni mencapai Rp1,5 miliar dengan menghentikan perkaranya.

“Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara,” katanya dikutip dari pers rilis yang dibagikannya, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Balik Pertemuan Oknum Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai

Kurnia mengatakan bahwa oknum penyidik itu harus dijerat dua pasal di dalam UU pemberantasan korupsi. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya