“Mesti dijerat dengan dua Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” ungkapnya.
Menurutnya bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di KPK. Dia menyebut bahwa pada tahun 2006 silam, seorang penyidik KPK bernama Suparman juga melakukan hal serupa. Kala itu, Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp413 juta. Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman 8 tahun penjara.
“Sangat disayangkan, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dan trigger mechanism bagi penegak hukum lain justru saat ini menjadi sumber permasalahan,” ujarnya.
Baca Juga: Oknum Penyidik KPK Asal Polri Diduga Menerima Suap Rp1,3 Miliar
Seperti diketahui KPK akhirnya menetapkan oknum penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
(Arief Setyadi )