JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa oknum penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP); Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS); serta pengacara Maskur Husain (MH), pada hari ini. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Ketiga nama tersangka tersebut tidak masuk dalam agenda pemeriksaan pada hari ini. Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiganya hanya dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan.
"Ketiga tersangka yaitu SRP, MH dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Tangan Diborgol, Ini Penampakan Stepanus Robin Oknum Penyidik KPK Tersangka Suap
Lebih lanjut, Ali kembali menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, KPK akan berupaya transparan serta menaati aturan hukum yang berlaku. Ali menjamin akan selalu memberikan update terkini terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat.
"Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," imbuhnya.