JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan, kasus karantina kesehatan terkait kerumunan di Megamendung menyebutkan, bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Pernyataan ini diungkapkan HA Sihabudin, selaku Kasi Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Ketika Habib Rizieq Murka di Persidangan Sambil Tunjuk-Tunjuk JPU
Menurut dia, untuk mendirikan sebuah Pondok Pesantren haruslah mengantongi izin dan memiliki legalitas.
"Ponpes bisa diizinkan terkait administrasi dan pemenuhan kelembagaan dan pimpinan ponpes. Kemudian juga melampirkan berkas yayasan, domisili dan menampilkan profil," kata Sihabudin saat menjawab pertanyaan Jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq, Wagub DKI Akui Belum Terima Undangan
Dikatakan dia, kompleks Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah belum terdaftar. "Sebagaimana saya sampaikan belum masuk," ujarnya.
Dalam sidang ini, lima orang dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung, Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas, Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor HA Sihabudin, Sundoyo selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
(Awaludin)