JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya menangkap dua orang yakni bapak dan anak berinisial S dan RW. Penangkapan keduanya karena meloloskan karantina WNI yang baru pulang dari India tanpa karantina Covid-19.
"Ada seorang WNI baru kembali dari India, tiba di Jakarta berinisial JD. Apabila sesuai prosedur meski hasil swab negatif dia harus tetap menjalankan karantina selama 14 hari," ujar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: 16 WNA Asal India Positif Covid-19 Jalani Perawatan di RSPI Sulianti Saroso
Ia menyebutkan, S dan RW kemudian menawarkan jasa dengan biaya Rp 6,5 juta kepada JD agar tidak perlu menjalani karantina Covid-19 di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.