Diganjar Asimilasi Covid-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 26 April 2021 19:19 WIB
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

BANDUNG - Petinggi kelompok Sunda Empire berhasil mendapatkan program asimiliasi rumah dan kini telah terbebas dari hukuman penjara. Petinggi Sunda Empire yang sempat membuat heboh itu, yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks. Keduanya mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan Covid-19.

Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Baca Juga:  Ini Hal-Hal yang Meringankan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengungkapkan, keduanya telah bebas dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu setelah mendapatkan program asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"(Rangga dan Nasri Banks) mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran. Sudah tiga atau empat hari yang lalu (bebas)," ungkap Tri, Senin (26/4/2021).

Raden Rangga Sasana sendiri sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021 mendatang.

Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis 2 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya