Diganjar Asimilasi Covid-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 26 April 2021 19:19 WIB
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

Baca Juga:  3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 27 Oktober 2020 lalu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya