"Standarisasi dakwah ini penting karena masih ada penceramah yang belum memiliki kompetensi. Masih ada isi dakwah mengandung ujaran kebencian dan konflik atas nama agama. Oleh karena itu penting standarisasi dakwah Kemenag mendukung standarisasi kompetensi MUI," ujar Djunaedi.
Sementara itu, Ketua MUI Cholil Nafis turut memberikan komentar di mana para da'i wajib memiliki berbagai kualifikasi seperti kualitas kalbu, sosial, lisan, keilmuan, fisik dan ekonomi.
"Diharapkan semuanya bersertifikat, tapi bukannya yang tidak bersertifikat tidak boleh berdakwah namun MUI tidak bertanggung jawab. Semoga kerja sama untuk menjaga Islam akan lebih baik," sahut Cholil.
Baca Juga: MUI Imbau Masyarakat di Zona Merah Covid-19 agar Tarawih di Rumah
(Arief Setyadi )