Baca juga: Puslabfor Akan Periksa Serbuk dan Cairan dari Eks Markas FPI
Sebelumnya, mantan Sekjen FPI Munarman ditangkap Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan itu tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
(Fakhrizal Fakhri )