Begitu pun pertanyaan yang dilayangkan oleh JPU, Andriansyah tetap tak mau menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.
"Saya tidak bisa jawab," ucap Andriansyah untuk beberapa pertanyaan yang diajukan oleh jaksa.
Meski begitu, Andriansyah menunjukkan sikap berbeda saat ditanya oleh kuasa hukum dan Bahar, seperti saat kuasa hukum Bahar menanyakan perihal laporan yang dibuat oleh Andriansyah usai kejadian penganiayaan. Dalam jawabannya, Andriansyah mengaku langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Iya (langsung melaporkan)," kata Andriansyah.
Begitupun terkait pertanyaan mengenai surat perdamaian. Andriansyah mengaku membuat surat perdamaian itu tanpa ada paksaan sekalipun dari pihak manapun.
"Tidak (ada paksaan) ini kemauan sendiri," tutur Andriansyah.
Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan terjadi karena dipicu kesalahpahaman antara Bahar dan Adriansyah.
Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.
Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
(Angkasa Yudhistira)